Ingin Menjadi Personel Komcad? Ini Syarat Pendaftarannya

Koranmiliter - Komponen cadangan (Komcad) merupakan sebuah pasukan cadangan militer yang dipersiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga pertahanan negara.

Nantinya, Komponen cadangan ini akan dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu Komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Ditahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25.000 komponen cadangan (Komcad) bisa segera terbentuk.

Program ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela ingin bergabung menjadi komponen cadangan.

Meskipun Komcad bersifat sukarela, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon komponen cadangan. apa saja itu? simak baik-baik yah!

Syarat Daftar Atau Gabung Komcad

Dalam pembentukannya, tahapan rekrutmen komcad dimulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pelatihan dasar kemiliteran.

Nantinya, Pendaftaran bagi Masyarakat yang ingin bergabung menjadi komcad akan dilakukan di Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Baca Juga : Tujuh Bulan Tak Bertemu, Ibu Ini Menangis Haru Melihat Anak nya Menjadi Anggota Kopassus

Kemudian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bergabung menjadi Komcad. Syarat menjadi komcad antara lain.

Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 - 35 tahun
3. Tidak memiliki catatan kriminalitas dari pihak kepolisian.
4. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Lain
1. Laki-laki bukan anggota prajurit TNI/Polri
2. Bersedia dimobilisasi ke seluruh wilayah NKRI
3. Mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh panitia (Min, Kes, Jas, Litpers, dan Psi).

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka setiap calon komponen cadangan akan mendapatkan pelatihan dasar militer selama 3 bulan.

Pelatihan dasar militer ini akan berlangsung di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, jika calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh akan tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Sementara bagi mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Setelah lulus mengikuti latsarmil, para peserta komcad selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai personel komponen cadangan oleh menteri dengan mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Meskipun bersifat secara sukarela, personel komponen cadangan akan mendapat uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pendidikan dasar kemiliteran.(Psr)

Yuk Follow Akun Instagram Koran Militer Dibawah Ini

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close