Komnas HAM Desak Jokowi Tolak Perpres Pelibatan TNI Memberantas Aksi Terorisme

Koranmiliter - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) keberatan dengan rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam upaya memberantas aksi terorisme. 


Komnas HAM menilai upaya pelibatan TNI dalam memberantas aksi terorisme berpotensi adanya pelanggaran HAM.

Komnas HAM akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani (draf) Perpres tentang tugas serta pelibatan TNI dalam upaya memberantas Aksi Terorisme.

"Kami berharap presiden tidak menandatangani (draf) perpres tersebut dan mengevaluasi kembali fungsi dan tugas pokok Koopssus. Ini kan sudah lama kami minta tidak melampaui batas, ternyata cuma ganti nama dari Koopssusgab menjadi Koopssus saja," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (8/7/2019).

Menurut Chairul, Perpres itu berpotensi akan adanya pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan perpres itu mengatur ruang lingkup terlalu luas meliputi tugas intelijen, penyelidikan, penyidikan, penangkapan bahkan sampai dengan tindakan pemulihan. 

Tindakan penangkalan dan upaya pemberantasan aksi terorisme dinilai dapat melampaui kewenangan dan tugas pokok TNI serta resiko akan berbenturannya dengan instansi lain seperti BNPT. 

Saat ini Presiden Jokowi diketahui sedang menyusun draf Perpres itu. Perpres Pelibatan TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. 

Chairul mengatakan, Komnas HAM pada dasarnya tak sepenuhnya menolak pelibatan TNI dalam upaya memberantas aksi terorisme. Hanya saja pelibatan TNI dalam upaya memberantas Aksi Terorisme secara permanen rentan akan pelanggaran HAM. (Sbp)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close