Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku khilaf dan meminta maaf setelah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata KPK menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI yang terlibat.
Mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
Jika anggota TNI terlibat pada sebuah kasus, anggota TNI bermasalah itu harus diserahkan kepada puspom TNI.
Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. lembaga peradilan TNI berbeda dengan sipil. Di Indonesia terdapat 4 lembaga peradilan, yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.