Seorang Wanita TNI Gadungan Berpangkat Prada Berhasil Diamankan Di Jayapura


Koranmiliter - Tindakan kejahatan kriminal saat ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Berbagai cara dilakukan para pelaku untuk melancarkan aksi nya.

Ternyata, hal itu menjadi alasan seorang wanita yang berhasil diamankan petugas pengamanan pelabuhan saat hendak melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari.

Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kasus penangkapan seorang wanita menggunakan seragam TNI AD.

Uniknya, wanita itu menggunakan atribut TNI AD Berpangkat prajurit dua (Prada) dan disinyalir sebagai anggota TNI Gadungan.

Kronologi Kejadian.

Penangkapan bermula sekitar Pukul 13.45 WIT saat kecurigaan Kopda Mar Pandi yang saat itu bertugas sebagai pengamanan pelabuhan melihat atribut yang bersangkutan.

Karena atribut bersangkutan ada yang salah, Kopda Mar Pandi pun mengamankan yang bersangkutan ke pos Pam Marinir Pelabuhan.

Setelah didalami, tersangka berinisial Suci Rahmawati merupakan seorang Mahasiswi. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan pakaian serta atribut TNI AD dari saudara pria yang bersangkutan yang berdinas di TNI.

Kemudian, tersangka mengaku menggunakan atribut TNI tersebut untuk alasan keamanan selama perjalanan.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka diserahkan dan diamankan oleh anggota Intel Kodam.

Seperti diketahui, masyarakat sipil dilarang untuk menggunakan atribut TNI. Hal itu untuk meminimalisir penyalahgunaan atribut TNI.

Larangan penggunaan atribut TNI oleh sipil berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI No STR/509/2006 tanggal 1 Agustus 2006 yang berisi sebagai berikut :

1. Melakukan penertiban pemakaian seragam dan atribut TNI yang digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat baik secara pribadi atau kelompok sebagai tindakan antisipasi kegiatan yang dapat merugikan instansi TNI

2. Melakukan penertiban pencatuman nama TNI dan logo TNI maupun logo yang mirip dengan logo TNI pada yayasan/badan usaha/organisasi yang tidak memiliki ijin dari Panglima TNI

3. Menindak tegas masyarakat secara pribadi maupun kelompok yang tidak berhak memakai/menggunakan seragam dan atribut TNI; Koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil yang dapat membahayakan dirinya sendiri juga menjadi alasan penggunaan atribut TNI.

Karena bila terjadi konflik militer mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata. (Sbp)

Mari bergabung bersama kami di Instagram.


Lihat postingan ini di Instagram

Telah diamankan seorang wanita menggunakan atribut TNI AD Berpangkat Prada dan disinyalir sebagai anggota TNI Gadungan. Fakta Kejadian : Sekira Pukul 13.45 WIT Tersangka diamankan oleh petugas PAM Pelabuhan A.n Kopda Mar Pandi. Yang bersangkutan mengaku akan melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Manokwari. Tersangka kemudian diamankan di pos Pam Marinir Pelabuhan.Setelah didalami, tersangka mengaku mendapatkan pakaian serta atribut TNI AD dari saudara pria Ybs yang berdinas di TNI. Tersangka mengaku menggunakan atribut TNI tersebut untuk alasan keamanan selama perjalanan. Selanjutnya tersangka diserahkan dan diamankan oleh anggota Intel Kodam untuk didalami lebih lanjut. Adapun identitas Tersangka Sbb : Nama : Suci Rahmawati TTL : Teluk Limau, 01 Januari 1999 Pekerjaan : Mahasiswa. #Koranmiliter #TNI #TNIAD #TNIAL #TNIAU #Kopassus #Marinir #Denjaka #Denbravo #huttni #huttni74 #Papua
Sebuah kiriman dibagikan oleh Koran Militer (@koranmiliter) pada

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close