Jika Anggota Polisi Militer (PM) Melanggar, Siapa Yang Menangkap? Ini Penjelasannya


Koranmiliter - Polisi Militer yang biasa disingkat PM atau "POM" adalah kecabangan yang dimiliki TNI bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer.

Polisi militer memiliki kewenangan untuk menindak dan menangkap anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal maupun pelanggaran lainnnya termasuk Provost selaku penegak disiplin dan hukum di lingkup Ksatuan/Ksatrian.

Lalu, bagaimana jika Anggota Polisi Militer itu sendiri yang bermasalah atau melanggar. Siapa yang akan menangkap?

Penjelasan Tentang Siapa Yang Akan Menangkap Anggota Polisi Militer Bermasalah atau Melanggar

Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum sehingga Polisi Militer dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit tni lainnya.

Namun, apabila ada oknum anggota polisi militer baik itu angkatan darat, laut maupun udara yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak polisi militer itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota polisi militer tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota polisi militer yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya.

Bahkan, bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.

Tata Cara Melapor Ke Pihak Polisi Militer

Bagi kamu apabila melihat atau mengetahui anggota Polisi Militer maupun prajurit TNI lainnya yang melakukan pelanggaran atau terlibat tindak pidana silahkan melapor ke satuan Polisi Militer terdekat seperti Pomdam, Denpom atau Subdenpom.

Sebelum melapor ke kantor Polisi Militer terdekat, pastikan peristiwa yang telah dilakukan oleh anggota Polisi Militer itu betul-betul telah melanggar hukum yang berlaku. 

Kemudian, ketahui terlebih dahulu tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh oknum anggota TNI. Bila kurang mengerti, silahkan konsultasi dengan orang yang mengerti atau ahli dibidang hukum untuk menentukan pasal apa saja yng mengatur tentang peristiwa yang kamu alami.

Selanjutnya, kumpulkan saksi kejadian pada saat itu sebanyak mungkin, yakni orang yang melihat, mendengar, atau bahkan ikut mengalami peristiwa itu.

Kumpulkan barang bukti sebanyak mungkin baik itu berupa barang, surat-surat dan apa saja yang berkaitan dengan peristiwa yang dialami itu.

Buatlah kronologis peristiwa itu seperti waktu dan tempat kejadian sejelas mungkin.

Setelah dirasa lengkap, silahkan datang ke kantor Polisi Militer terdekat. Kemudian, melapor ke petugas jaga/piket. Setelah itu, nanti akan diarahkan ke bagian unit pelayanan dan pengaduan Polisi Militer (UP3M).

Setelah laporan diterima dan di cek oleh petugas konseling yang membantu, nanti akan diputuskan apakah peristiwa itu merupakan sebuah tindak pidana atau bukan serta pasal berapa yang mengaturnya.

Apabila peristiwa itu merupakan sebuah tindak pidana, maka laporan tersebut akan diterima oleh petugas dan akan dibuatkan laporan polisi atau LP yang berisikan uraian singkat peristiwa yang dialami.

Kemudian, laporan yang berisi uraian tadi akan ditandatangani si pelapor. Sesudah itu petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi atau STTLP. Namun, apabila petugas tidak memberikan maka pelapor berhak meminta nya pada petugas maka laporan itu telah sah diterima.

Setelah laporan diterima, petugas UP3M akan mengarahkan pelapor/korban untuk menemui penyidik Polisi Militer yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut. 

Saat pelapor/korban dimintai keterangan oleh penyidik, berikanlah KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA tentang laporan itu serta jangan lupa untuk membawa saksi, surat-surat atau barang bukti menguatkan lainnya yang berkaitan dengan peristiwa itu guna mempermudah penyidik dalam membuat berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara yang telah dilaporkan. Jangan lupa untuk berkomunikasi dengan penyidik untuk mengetaui hambatan dan perkembangan perkara. Karena kerjasama yang baik akan mempermudah penyelesaian sebuah perkara.

Ingat, jangan asal melaporkan sebuah peristiwa dengan alasan dendam atau ingin menjatuhkan seseorang yang belum memiliki alat bukti yang kuat. Karena membuat laporan ke Polisi Militer itu tidak dipungut biaya atau gratis. 

Sumber : Youtube Channel/Dendenpom Channel New (Sbp)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close