Benarkah Prabowo Subianto Dipecat Atau Hanya Pensiun Dini? Cek Faktanya Disini

KORANMILITER - Pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto merupakan kandidat Presiden RI yang memiliki basic di dunia militer. Perjalanan karier Prabowo Subianto sebelum terjun ke dunia politik terbilang penuh pro dan kontra. Hal ini terkait kasus yang dituduhkan kepada beliau mengenai penculikan aktivis Trisakti 98.


Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.

Semenjak kejadian itu, karier Prabowo Subianto di dunia militer pun mulai berhenti. Dan kasus ini menjadi sejarah kelam yang masih hangat di perbincangkan terlebih lagi menjelang pemilihan presiden tahun 2019 ini.

Lalu benarkah Prabowo Subianto dipecat dari instansi TNI atau hanya diberhentikan dengan hormat? cek disini Faktanya

Pada umumnya di instansi TNI, istilah pemberhentian bagi seorang prajurit hanya ada dua. Yakni Pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat) dan pemberhentian secara hormat (pensiun dini)

Mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat biasanya prajurit TNI yang tersangkut masalah seperti Narkoba, Pembunuhan, Pelecehan, dan kriminal lainnya.

Lalu benarkah prabowo dipecat dari instansi TNI seperti yang ramai diberitakan? Simak penjelasannya disini

Baca Juga : 331 Calon Tamtama TNI AD Lulus Pantukhir Di Rindam II/Swj

Kronologi Pemberhentian Prabowo Subianto

Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tanggal 3 Agustus 1998. Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri). Hasil sidang DKP ini memberikan rekomendasi kepada presiden (BJ Habibie) untuk memberhentikan Letjend Prabowo Subianto dari dinas aktif militer yang di umumkan pada tanggal 24 Agustus 1998.

Perlu diketahui, bahwa publik tidak punya akses terhadap dokumen keputusan DKP ini, karena sidang DKP dilakukan secara tertutup. Lalu Jika Seorang Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat maka otomatis dia akan kehilangan hak pensiunnya. 

Seperti dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertahanan no. 32 tahun 2013 pasal 28 berbunyi “Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Rawatan Purnadinas di sini adalah salah satunya menyangkut pensiun.

Nah dari hal hal diatas, marilah kita simak bersama-sama fakta-fakta yang dapat kita temui yang mendukung bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie, bukan dipecat tidak hormat.

1. Menggunakan Pangkat Terakhir Letjen (purn) Dan Memiliki Surat Pemberhentian Tertanda Tangan Presiden BJ Habibie

Dalam berbagai kesempatan Nama LetJen TNI (pur) Prabowo Subianto, selalu dipergunakan. hal ini berarti bahwa Prabowo berhak menggunakan pangkat terakhirnya dengan tambahan purnawirawan yang dapat diartikan secara lengkap sebagai Purnawirawan (pensiunan) TNI berpangkat terakhir Letnan Jendral. Tak hanya itu pada tanggal 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Jadi dari proses ini pemberhentian Prabowo ini adalah pemberhentian dengan hormat/ pensiun.

2. Mendapatkan Uang Pensiunan TNI.

Dalam surat itu disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20-11-1998 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Letjen TNI Prabowo Subianto NRP 27082 terhitung mulai tanggal 30-11-1998 karena telah memenuhi syarat pensiun. Disebutkan pula besarnya pensiun yang diterima oleh Prabowo per bulan adalah sebesar Rp 330.000 meskipun ia tak pernah mengambilnya.




serta Atribut Bendera Perwira Tinggi (RAPATI) Di ruang kerjanya Prabowo memajang dua bendera yang satu bendera merah putih disampingnya ada bendera merah dengan bintang emas tiga buah? Bendera negara manakah itu? itu adalah bendera perwira tinggi, karena pangkat terakhir prabowo adalah letnan jenderal, sehingga berhak mendapatkan atribut bendera perwira tinggi (Rapati) dengan jumlah 3 bintang.


Baca Juga : Prajurit TNI Juarai Lari Marathon 5K di Lebanon Selatan

3.  Menggunakan Atribut Pangkat dalam Acara Resmi.

Sebagai bukti lagi bahwa prabowo dianggap pensiun atau diberhentikan dengan hormat adalah, prabowo diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan menggunakan atribut perwira tingginya sebagai mana layaknya purnawirawan yang lain. Misalnya pada acara HUT Kopassus ke-61 di markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013. Dalam acara ini prabowo menggunakan baret merah dengan lambang kopassus dan bintang tiga yang menandakan sebagai perwira tinggi berpangkat letnan jendral (purn).


Kesimpulan nya, Prabowo Subianto merupakan Purnawirawan TNI karna hak nya sebagai pensiunan TNI terpenuhi dan memiliki bukti yang kuat dan sah. Lalu bagaimanakah dengan kasus yang dituduhkan kepada beliau? 

Hingga saat ini belum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum menyatakan beliau bersalah dan terlibat dengan penculikan sejumlah mahasiswa trisakti tersebut. (Mnl)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close