Terungkap! 3 Anggota TNI Yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses Hukum, 1 Berpangkat Kolonel


Kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg akhirnya menemukan babak baru setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).

insiden itu yang mengakibatkan 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Atas insiden itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Ketiga 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) saat ini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
a. UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

b. KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close