DPR Sahkan UU Pertahanan, Wajib Militer Sifatnya Sukarela


Koranmiliter - DPR telah menggelar Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020. Salah satu agenda pembahasan dalam sidang tersebut adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU Pertahanan) menjadi undang-undang.

Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara mengatur tentang bela negara. Bela negara sesuai UU PSDN diselenggarakan, salah satunya, dengan pelatihan dasar kemiliteran.

Menurut Wakil Ketua Komisi I, Satya Yudha, pelatihan militer ini bersifat sukarela. Satya menyebut ada proses yang harus dilalui, juga bersedia melakukan pelatihan militer.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan," kata Satya, kamis (26/9/2019).

Politikus Golkar itu menilai masyarakat sipil merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga pertahanan negara.

"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif karena kami bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyebut penyusunan UU PSDN merupakan perintah UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Menurut Ryamizard, UU tersebut memerintahkan pembentukan komponen cadangan.

UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 2 ayat 3 memerintahkan pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung diatur dengan UU.

"Begitu pula dengan keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana diperintahkan pada Pasal 9 ayat 3 agar diatur dalam UU. Sejak diundangkan pada 2002 atau selama 17 tahun, kita belum melaksanakan UU tersebut," papar Ryamizard.

Dalam UU PSDN, yang dimaksud 'sumber daya nasional' adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (Mns)

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan benar sesuai dengan topik artikel yang dibahas!

Previous Post Next Post
close